Agustin Bantah Terima Uang dari Korban CPNS Anak Nia Daniati
Agustin, mantan guru SMA Olivia Nathania mengaku pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan terkait penipuan CPNS secara baik-baik. Namun pihak Agustin tak ingin semakin banyak korban yang tertipu, sehingga ia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Olivia Nathania pun saat ini sudah ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
"Dari awal kita pengennya damai, diselesaikan baik-baik, mengetuk lah dari keluarga Oi jangan sampai orang lain dikorbankan oleh dia," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11).
"Jadi pada intinya si tersangka ini menyesal bahwa tidak menduga akan mendekam di penjara. Tentu saja kita kasihan, tapi tetap aja kan ini kan perbuatan yang merugikan banyak orang, tentu saja harus diproses," sambung Oddie Hudiyanto selaku kuasa hukum Agustin.
Meskipun dirinya merasa telah menjadi korban atas penipuan yang dilakukan putri Nia Daniati itu, Agustin mengaku telah memaafkan mantan siswanya itu. Namun baginya, proses hukum tetap harus berlanjut.
"Kalau kita sebagai umat manusia, apalagi saya Muslim, permintaan maaf ya kita terima, Allah aja maha pemaaf apalagi kita manusia yang banyak salah. Tapi untuk proses hukum silahkan polisi yang bekerja, sesuai aturan yang berlaku di negara kita," tutur Agustin.
Agustin pun disebut-sebut juga ikut serta dalam penipuan yang dilakukan Olivia. Namun dengan tegas Oddie Hudiyanto selaku kuasa hukum mengatakan bahwa tak ada sangkutan Agustin dalam penipuan yang dilakukan wanita yang akrab disapa Oi itu.
"Tolong ya kalau emang ngerti hukum, coba belajar lagi buka buku tentang tipikor ya, tindak pidana korupsi, atau penyuapan. Satu ya, di sini tidak ada merugikan negara, yang kedua, di sini nggak ada yang menyogok PNS. Apakah Oi PNS? Bukan PNS. Apakah bu Agustin menerima uang sogokan? Bukan. Kalau dia ngomong kayak gitu, suruh buka buku lagi, belajar lagi," tukas Oddie Hudiyanto.
"Pasal itu hanya bias dikenakan pada orang yang ketangkap tangan. Sampai saat ini bu Agustin tidak menerima manfaat apapun dari uang korban," sambungnya.
(kpr/fik)