Ganti Warna Mobil Pelat RFS, Rachel Vennya Terancam 2 Bulan Penjara
Rachel Vennya mengakui dirinya mengganti stiker warna mobil yang ia gunakan saat selesai diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya pada hari Kamis (21/10) atas kasus kabur dari karantina.
Menurut penjelasan Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Rachel awalnya datang ke Polda Metro Jaya saat diperiksa dengan menggunakan mobil pelat R 777 RVN.
Kemudian setelah pemeriksaan pukul 22.00 di hari yang sama, Rachel pulang dengan dijemput mobil Alphard Tipe B dengan pelat B 139 RFS warna hitam.
Ternyata, setelah diperiksa Rachel mengaku bahwa mobilnya berwarna hitam karena dilapisi stiker. Karena sebenarnya, mobil tersebut memiliki warna putih metalik.
"Namun, warna yang sebenarnya adalah putih metalik dengan nomor B 139 RFS. Di mana warna tersebut diakui sudah dibuat ke warna hitam dengan dilapisi stiker dan sebagainya," ujar Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).
Karena penggantian tersebut, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan denda paling banyak Rp500 ribu.
"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tukasnya lagi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," bebernya.
(nap)