Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ayah Taqy Malik Hari Ini Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Mantan Istri Siri

kpr | Insertlive
Jumat, 08 Oct 2021 22:15 WIB
Ayah Taqy Malik Hari Ini Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Mantan Istri Siri / Foto: instagram.com
Jakarta, Insertlive -

Mansyardin Malik hari ini menjalani pemeriksaan terkait laporannya di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Marlina Octoria, mantan istri sirinya.

Ayah Taqy Malik itu mengaku sudah menjawab 22 pertanyaan terkait pemeriksaannya itu. Terpantau, Ayah Taqy Malik menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Gedung Cyber Krimsus Polda Metro Jaya.

Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Mansyardin Malik yang didampingi tim kuasa hukumnya mengaku sangat yakin laporannya ini kuat karena disertai dengan bukti-bukti.

"Hari ini alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan saya. Tadi di penyidik saya sebagai saksi pelapor," ucap Ayah Taqy Malik, ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10).

"Tadi ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan ke saya. Saya yakin apa yang saya laporkan kuat, insyaallah dan disertai bukti-bukti," tutur Ayah Taqy Malik itu.

Lebih lanjut, Ayah Taqy Malik itu menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dibawa saat pemeriksaannya berupa video.

Mansyardin Malik menegaskan bahwa video tersebut berupa pernyataan Marlina Octoria mengenai dugaan penyimpangan seks.

"Tayangan ya (bukti), jadi ada video di satu media di mana terlapor memberi statement-nya," tegas Mansyardin Malik.


Dedi Dj sebagai salah satu tim kuasa hukum Mansyardin Malik mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah menyerahkan ke penyidik.

"Untuk sementara kita sudah menyerahkan semua bukti," terang Dedi Dj.

Diberitakan sebelumnya Ayah Taqy Malik itu, resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya. Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria atas dugaan pencemaran nama dan atau fitnah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ayah Taqy Malik melaporkan Marlina Octoria dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.


(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK