Farhat Abbas Dianggap Tak Tahu Etika karena Hubungi Langsung Korban Olivia

Daris | Insertlive
Rabu, 29 Sep 2021 22:25 WIB
Farhat Abbas Farhat Abbas Dianggap Tak Tahu Etika Lantaran Hubungi Langsung Korban Olivia / Foto: Edward J. A. Ginting
Jakarta, Insertlive -

Odie Hodianto, selaku kuasa hukum para korban dugaan penipuan Olivia Nathania, turut menanggapi komentar Farhat Abbas terkait kasus ini. Mantan suami Nia Daniaty itu dinilai tak pantas ikut campur dalam masalah ini.

"Bahwa dua hari lalu Farhat Abbas menghubungi Ibu Agustin, makanya saya bilang ke Ibu Agustin jangan menjawab apapun. Sebab kita belum tahu siapa kuasa hukum dari keluarganya Olivia," kata Odie di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Farhat Abbas sempat bertanya-tanya mengenai kasus dugaan penipuan ini. Namun, pihak korban diminta bungkam tidak menanggapi pertanyaan Farhat Abbas.

"Akhirnya saya bilang sama IBu Agustin, 'Bu etikanya adalah Farhat nggak bisa langsung hubungi ibu, harusnya dia hubungi saya selaku kuasa hukum'," ujar Odie.

Odie pun menanggapi pernyataan Farhat Abbas yang menilai masalah ini bisa menjadi dugaan suap CPNS. Oleh karena itu, Olivia Nathania alias Oi bisa saja melaporkan balik dan menjadi perkara saling lapor.

"Ya monggo, silakan (kalau mau lapor balik), jelas perkara ini murni adanya uang korban kepada Oi," ucap Odie.


Odie menyebut para korbannya bisa membuktikan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh putri Nia Daniaty itu. Oleh karena itu, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Jadi buat kami selesaikanlah dengan baik, dengan jantan bahwa benar ada uang yang sudah diterima saudara Oi dan Rav (suami Oi), kan begitu," tutur Odie.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.


Para korban termasuk Agustin, guru SMA Olivia Nathania, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

ADVERTISEMENT

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER