Yayasan Az Zikra Cabut Gugatan soal Hak Cipta Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham

arm | Insertlive
Jumat, 17 Sep 2021 18:20 WIB
Suasana di Masjid Az-Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor Yayasan Az Zikra Cabut Gugatan soal Hak Cipta Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Yayasan Az Zikra mencabut gugatan terhadap hak cipta merek dagang madu milik mendiang Ustaz Arifin Ilham.

Pencabutan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun telah disahkan ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota Mochamad Djoenaidie dan Heru Hanindyo.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat. Menyatakan sah pencabutan perkara Niaga yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 Juni 2021 Nomor: 38/Pdt Sus.MEREK/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan Nomor 38/Pdt.Sus-MEREK/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut dari daftar perkara yang tersedia untuk itu. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.250.000," sambung putusan itu.

Sementara itu, saat Yayasan Az Zikra digugat terkait bisnis madu mendiang Arifin Ilham ini pun membuat Nazmi Bawazier sang kakak ipar merasa heran.

Hal ini lantaran yayasan dan bisnis itu sama-sama didirikan ayah Alvin Faiz itu dan wajar memiliki nama yang sama.

"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," ujar Nazmi seperti dikutip dari detikcom.


(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER