Bela Arya Claporth, Marshanda Jadi Saksi di Sidang Kasus KDRT

DIA | Insertlive
Jumat, 23 Jul 2021 17:23 WIB
Marshanda Bela Arya Claporth, Marshanda Jadi Saksi di Sidang Kasus KDRT (Foto: Instagram @marshanda99)
Jakarta, Insertlive -

Marshanda beberapa waktu lalu menyambangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menjadi saksi kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Arya Claporth.

Marshanda hadir sebagai saksi untuk menjabarkan secara rinci perihal hubungan Arya Claporth dan mantan istrinya yang sekaligus pelapor, Karen Pooroe.

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Claporth menyebutkan bahwa Marshanda mengetahui banyak hal terkait rumah tangga Arya dan Karen.

ADVERTISEMENT

"Marshanda justru hadir di situ untuk menjelaskan porsinya," ujar Andreas Nahot dikutip dari Detikcom.

"Dia tuh banyak tahu dari orang sekitar Karen. Karena Marshanda itu pernah dimanajeri oleh Karen juga," lanjutnya.

Kisruh Karen Pooroe dan mantan suaminya Arya Claproth ini diduga adanya pertikaian rumah tangga. Pihak Arya Claproth mengklaim Karen Pooroe hendak bunuh diri dengan pisau yang berada di genggamannya saat mereka bertengkar.

Arya Claproth saat itu pun berusaha menahan agar Karen melukai diri. Aksi penahanan itu lalu dilaporkan oleh Karen sebagai tindakan KDRT.

Pada kesaksian Marshanda Februari lalu juga membahas perihal itu. Marshanda bahkan menuturkan cerita bahwa Karen Pooroe juga pernah melakukan percobaan bunuh diri pada 2015.


"Marshanda justru banyak bicara upaya Karen bunuh diri di tahun 2015," lanjut Andreas Nahot.

Sidang yang dijalani di Bandung itu telah menghasilkan tuntutan untuk Arya Claproth. Mantan suami Karen Pooroe ini dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar 13 Juli 2021.

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ujar Andreas Nahot.

Merasa tuntutan tersebut tidak adil karena tuduhan pada Arya Claproth dianggap tak terbukti, pihaknya pun mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin.

Sementara itu, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Arya Claproth lalu dinyatakan sebagai tersangka dugaan KDRT pada 11 Maret 2020.

Dalam penetapan sebagai tersangka, Arya Claproth disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER