Bela Arya Claporth, Marshanda Jadi Saksi di Sidang Kasus KDRT

Marshanda beberapa waktu lalu menyambangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menjadi saksi kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Arya Claporth.
Marshanda hadir sebagai saksi untuk menjabarkan secara rinci perihal hubungan Arya Claporth dan mantan istrinya yang sekaligus pelapor, Karen Pooroe.
Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Claporth menyebutkan bahwa Marshanda mengetahui banyak hal terkait rumah tangga Arya dan Karen.
"Marshanda justru hadir di situ untuk menjelaskan porsinya," ujar Andreas Nahot dikutip dari Detikcom.
"Dia tuh banyak tahu dari orang sekitar Karen. Karena Marshanda itu pernah dimanajeri oleh Karen juga," lanjutnya.
Kisruh Karen Pooroe dan mantan suaminya Arya Claproth ini diduga adanya pertikaian rumah tangga. Pihak Arya Claproth mengklaim Karen Pooroe hendak bunuh diri dengan pisau yang berada di genggamannya saat mereka bertengkar.
Arya Claproth saat itu pun berusaha menahan agar Karen melukai diri. Aksi penahanan itu lalu dilaporkan oleh Karen sebagai tindakan KDRT.
Pada kesaksian Marshanda Februari lalu juga membahas perihal itu. Marshanda bahkan menuturkan cerita bahwa Karen Pooroe juga pernah melakukan percobaan bunuh diri pada 2015.
"Marshanda justru banyak bicara upaya Karen bunuh diri di tahun 2015," lanjut Andreas Nahot.
Sidang yang dijalani di Bandung itu telah menghasilkan tuntutan untuk Arya Claproth. Mantan suami Karen Pooroe ini dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar 13 Juli 2021.
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ujar Andreas Nahot.
Merasa tuntutan tersebut tidak adil karena tuduhan pada Arya Claproth dianggap tak terbukti, pihaknya pun mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin.
Sementara itu, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Arya Claproth lalu dinyatakan sebagai tersangka dugaan KDRT pada 11 Maret 2020.
Dalam penetapan sebagai tersangka, Arya Claproth disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
(dia/fik)-
marshanda
Marshanda
Selengkapnya - arya claporth
-
karen pooroe
Karen Pooroe
Selengkapnya

Penjelasan Marshanda soal Tinggal Satu Apartemen dengan Arya Claporth
Kamis, 18 Feb 2021 11:55 WIB
Disebut Pernah Selingkuh, Karen Pooroe Tantang Balik Marshanda
Kamis, 18 Feb 2021 11:15 WIB
Marshanda Sebut Karen Pooroe Pernah Mau Bunuh Diri 2 Kali
Kamis, 18 Feb 2021 10:45 WIB
Marshanda Disebut Bakal Jadi Saksi Kasus Kematian Putri Karen Poore
Selasa, 07 Jul 2020 22:50 WIB
Marshanda Bikin Geger dengan Rambut Hijau Mentereng bak Sailor Neptunus
Senin, 14 Apr 2025 22:15 WIB
Sinopsis 'La Tahzan' Film Perselingkuhan Ariel Tatum dan Deva Mahenra
Senin, 17 Mar 2025 15:28 WIB
Antara Miskin tapi Cantik atau Kaya tapi Jelek, Ini Pilihan Nia Ramadhani & Marshanda
Minggu, 17 Nov 2024 20:30 WIBTERKAIT