Selain Butuh Pengakuan Anak, Wenny Gugat Rezky Aditya Rp17,5 M
Wanita W yang diketahui Wenny Ariani Kusumawardani telah mendaftarkan gugatannya pada Rezky Aditya melalui Pengadilan Negeri Tangerang sejak 30 Juni kemarin.
Gugatan tersebut mencakup hak pengakuan anak perempuan berusia 8 tahun yang disebut anak biologis dari Rezky Aditya di luar pernikahan.
Dalam penelusuran melalui situs Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Tertera pula dalam gugatannya, Wenny menuntut pihak pengadilan menyita rumah Rezky Aditya dan kendaraan roda empatnya.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi isi gugatan yang diajukan oleh Wenny.
Wenny juga meminta agar Rezky Aditya melakukan tes DNA demi membuktikan bahwa putrinya adalah darah daging Rezky.
Ia juga menuntut kerugian materiil maupun moril dengan total Rp17,5 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutup isi gugatan tersebut.
Adapun sidang perdana kasus gugatan ini akan digelar pada 14 Juli mendatang di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang.
(dis/dis)