Wenny yang Ngaku Punya Anak dari Rezky Aditya Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

DIS | Insertlive
Kamis, 01 Jul 2021 18:54 WIB
Ilustrasi Penipuan Wenny yang Ngaku Punya Anak dari Rezky Aditya Pernah Dipenjara Kasus Penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta, Insertlive -

Sosok Wenny Ariani yang mengklaim memiliki anak dari Rezky Aditya di luar nikah ternyata pernah dipenjara atas kasus penipuan.

Mengutip dari Detikcom, hal itu terkuak dari berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/PID/2015.

Wenny disebut meminjam uang kepada temannya bernama Arni sebesar Rp750 juta dengan alasan kekurangan modal dan berjanji akan mengembalikan pada April 2013 sebanyak Rp1,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun, pada 5 Desember 2012 Arni mengajak rekannya Retno untuk sama-sama memberikan pinjaman pada Wenny dengan masing-masing Rp375 juta.

Saat utang tersebut jatuh tempo, Arni dan Retno menagih janji tersebut. Tapi Wenny tak bisa memenuhinya dengan berbagai alasan, bahkan terakhir dihubungi sudah tak ada jawaban.

Mereka pun melaporkan hal tersebut ke polisi hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan, Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Namun, saat vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014 keluar, Wenny justru dibebaskan hingga Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas kasasi tersebut, Wenny pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.


"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan para saksi korban, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 378 KUHP pada dakwaan Alternatif Kesatu. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wenny Ariani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan yang terdapat dalam nomor 380 K/PID/2015.

Sementara itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Wenny terkait masalah ini.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER