Vicky Prasetyo Nangis Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Gerebek Angel Lelga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vicky Prasetyo hukuman 8 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilaporkan Angel Lelga. Setelah mendengar tuntutan JPU, Vicky Prasetyo serta keluarga menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertimbangkan melalui bukti melalui barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan bekas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman.
Menurut jaksa, Vicky terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
![]() |
Pengacara Angel Lelga, Rudi Kabunang mengungkapkan pihaknya akan melihat hasil dari sidang keputusan nanti.
Selain itu, Rudi juga memberikan tanggapannya terkait kesedihan Vicky Prasetyo serta keluarganya saat suami Kalina Oktarani tersebut dituntut hukuman 8 bulan penjara.
"Ya itulah yang harus kita pikirkan jangan bertindak gegabah bertutur katalah yang baik jangan gimana-gimana. Pikirkan baik-baik kalau mau bertindak atau berbuat," tegas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa kliennya, Angel Lelga tak pernah memiliki dendam pada Vicky atas kasus penggerebekan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Nggak, nggak ada dendam. Angel Lelga memang sudah tidak komunikasi dengan Vicky tapi tak ada dendam kok. Dia nggak hadir karena sibuk namanya juga artis banyak kerjaannya. Dia juga kan nggak wajib datang jadi hanya diwakilkan kuasa hukum aja," tutupnya mengungkapkan.
(dis/fik)-
vicky prasetyo
Vicky Prasetyo
Selengkapnya -
angel lelga
Angel Lelga
Selengkapnya - vicky prasetyo dihukum 8 bulan penjara

Vicky Prasetyo Tegas Minta Angel Lelga Dipenjara, Apa Alasannya?
Kamis, 04 May 2023 08:30 WIB
Kasus dengan Angel Lelga Lanjut, Vicky Prasetyo Datangi Polres
Selasa, 28 Feb 2023 09:00 WIB
Angel Lelga Mangkir dari Pemeriksaan Pertama Polisi, Ini Alasannya
Sabtu, 21 Nov 2020 07:30 WIB
Mediasi Baru Selesai, Vicky Prasetyo Bantah Dekat dengan Wanita Baru
Rabu, 12 Feb 2020 16:26 WIBTERKAIT