Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 01 Jul 2021 13:57 WIB
Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara/Foto: Instagram/vickyprasetyo777
Jakarta, Insertlive -

Presenter Vicky Prasetyo dituntut dengan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/7).

Menurut jaksa, Vicky terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam pertimbangannya, jaksa menyimpulkan bahwa Vicky bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan bekas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman.


Oleh karena tuntutan hukuman 8 bulan yang dijatuhkan pada Vicky, kuasa hukum Angel Lelga pun memberikan tanggapan.

"Kalau dari kerugian dari klien kami, kami mengapresiasi tapi putusan hakim serta merta tak ikut dari hakim karena hakim melihat kesaksian dan barang bukti karena seharusnya bisa dituntut 4 tahun penjara," kata Rudi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/7).

Selain itu, Rudi juga memberikan alasan ketidakhadiran Angel Lelga di persidangan lantaran dikatakan tidak wajib hadir.

"Tidak, tidak menghindar. Namanya artis banyak ya kerjaannya dia juga tak wajib datang maka diwakili kuasa hukumnya. Dia juga lagi sibuk banyak bisnisnya," paparnya.

"Pokoknya, klien saya tidak dendam tapi dia hanya memperjuangkan hak-haknya aja melalui ranah hukum dan itu yang terjadi. Dua duanya udah nggak ada komunikasi lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Vicky Prasetyo akan mengajukan banding atas tuntutan jaksa pada minggu depan serta persidangan akan dilanjutkan untuk menentukan putusan perkara.

"Dua minggu atau minggu depan banding, pledoi lah baru nanti naik ke putusannya gimana," tutupnya.

(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK