Asisten Kasar ke Wartawan, Rizky Billar Minta Maaf

Insertlive | Insertlive
Sabtu, 19 Jun 2021 22:44 WIB
gantengnya rizky billar Asisten Kasar ke Wartawan, Rizky Billar Minta Maaf/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Rizki Billar buka suara dan memberikan klarifikasi atas heboh kejadian asistennya, Adlin, yang disebut berlaku kasar kepada wartawan.

Calon suami Lesti Kejora itu memberikan ucapan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

"Ke depannya saya harap tidak ada lagi kesalahpahaman seperti itu kita kan sama-sama kerja. Jadi ya saling mengerti ke depannya dan saya pribadi mewakili asisten saya minta maaf jika ada kesalahpahaman," permintaan maaf Rizky Billar, Sabtu (19/6).

ADVERTISEMENT

Meski begitu ia menyebut sang asisten tidak mengaku salah meski sudah berkata kasar dan mendorong wartawan.

IKUTI QUIZ

"Ini menurut persepsi saya ya. Saya tanyain dengan yang bersangkutan. Asisten saya yang ngerasa dia yang pertama kali didorong oleh orang tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan aksi yang dilakukan asistennya adalah hal yang biasa.

"Wajar. Kalau di posisi itu saya didorong respons saya akan sama. Saya akan ngebalas," kata Billar.


"Karena menurut dia, dia udah ngomong baik-baik 'Bang jangan ya, Dede buru-buru'. Tapi orang itu memaksa untuk ngambil gambar Dede. Lalu akhirnya ngedorong dia," sambungnya.

Sebelumnya, Adlin yang merupakan asisten Billar tertangkap kamera bersikap kasar sekaligus mendorong wartawan.

Adlin berusaha menghalangi wartawan yang mencoba meminta izin kepada Lesti Kejora untuk wawancara secara doorstop.

Heboh berita soal asisten Rizky Billar, Adlin, yang disebut telah bertindak kasar pada wartawan menyorot simpati banyak pihak.

Seperti salah satunya pengacara Indra Tarigan. Dalam penuturannya Indra menyebut pihak yang mencoba untuk menghalangi wartawan mencari berita bisa kena pidana.

"Kita harus lihat dulu kekerasanya secara fisik, visual, kata-kata kah nah jurnalistik itu punya wadah UU No.40 Tahun 1999," jelas Indra Tarigan, Sabtu (19/6).

"Masalah hukumannya itu udah ada di Undang-undang Pers di Pasal 18 bagi siapa yang menghalang-halangi media atau jurnalis untuk mendapatkan berita itu ada pidananya kalau nggak salah 2 tahun penjara di Pasal 18 ayat 2 dan 3," lanjutnya.

[Gambas:Video Insertlive]

(agn/agn)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER