Pihak yang Coba Halangi Media Mencari Berita Bisa Kena Pidana

Edward J.A. Ginting | Insertlive
Sabtu, 19 Jun 2021 22:33 WIB
Ilustrasi Palu Hakim Pihak yang Coba Halangi Media Mencari Berita Bisa Kena Pidana/Foto: Ari Saputra
Jakarta, Insertlive -

Heboh berita soal asisten Rizky Billar, Adlin, yang disebut telah bertindak kasar pada wartawan menyorot simpati banyak pihak.

Seperti salah satunya pengacara Indra Tarigan. Dalam penuturannya Indra menyebut pihak yang mencoba untuk menghalangi wartawan mencari berita bisa kena pidana.

"Kita harus lihat dulu kekerasanya secara fisik, visual, kata-kata kah nah jurnalistik itu punya wadah UU No.40 Tahun 1999," jelas Indra Tarigan, Sabtu (19/6).

ADVERTISEMENT

"Masalah hukumannya itu udah ada di Undang-undang Pers di Pasal 18 bagi siapa yang menghalang-halangi media atau jurnalis untuk mendapatkan berita itu ada pidananya kalau nggak salah 2 tahun penjara di Pasal 18 ayat 2 dan 3," lanjutnya.

IKUTI QUIZ

Indra pun berpendapat jika pihak artis itu menolak untuk diwawancara alangkah baiknya bila ia memberikan penolakan secara halus tanpa adanya kekerasan.

"Kalau saya lihat di sini netral ya kita lihat dulu apakah ini narasumbernya memang tidak mau kasih keterangan, atau dia lagi capek, atau ada masalah tapi kemudian dia juga harus menyampaikan dengan tata cara yang bagus, etika yang bagus," ucap Indra.

"Ya tidak dibenarkan karena ada wadahnya kalau tidak mau diwawancara ya tinggal kasih tau aja kita lagi capek, tidak enak badan ya nanti next wawancaranya kan bisa begitu, ya penolakan secara halus," lanjutnya.


Sebelumnya, Adlin yang merupakan asisten Billar tertangkap kamera bersikap kasar sekaligus mendorong wartawan.

Adlin berusaha menghalangi wartawan yang mencoba meminta izin kepada Lesti Kejora untuk wawancara secara doorstop.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER