Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol, Anji Minta Maaf ke Publik

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah merilis soal penangkapan Anji terkait kasus narkoba jenis ganja yang menyeretnya.
Dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian memaparkan sejumlah barang bukti serta kronologi penangkapan Anji di studio si wilayah Cibubur pada Jumat (11/6) malam.
"Secara singkat kita mendapat informasi dari masyarakat dari seseorang yang punya ganja di wilayah Palmerah lalu kita kembangkan dan kita mengamankan studio AN di studio di kawasan Cibubur, yang bersangkutan sangat kooperatif jadi kita nggak kesulitan. Ada sejumlah barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir dan sepaker yang digunakan untuk menyimpan ganja dan kertasnya tersebut," ujar Kombes Pol Addy Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
"Di lokasi Bandung Jawa Barat kita mengamankan beberapa barang bukti, biji-biji ganja kemudian batang ganja yang ditaruh dalam sebuah kotak juga buku Hikayat Pohon Ganja. Menurut pengakuan yang bersangkutan ini sebagai edukasi. AN mendapat ganja dari situs luar negeri yang didapat dari DPO dengan nama 'Bro' yang kini masih dalam DPO kami. Alasan pemakaian agar rileks dalam mengerjakan hal-hal sebagai seniman. AN tidak rutin memakai ganja setiap harinya hanya beberapa kali saja," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Anji dengan memakai baju tahanan dan tangan diborgol memberikan permintaan maafnya di publik.
"Saya Anji ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf pada keluarga, sahabat dan saudara, rekan kerja yang percaya pada saya dan kecewa atas kejadian ini. Saya berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk diri saya dan masyarakat lain untuk tidak melanggar aturan apapun dan dimanapun. Saya juga berterima kasih pada kepolisian karena telah memperlakukan saya dengan baik. Saya akan menjalani hukum ini dengan baik dan saya meminta maaf atas kejadian ini. Doakan semoga saya bisa menjalani ini dan bisa kembali bekerja dan berkarya kembali," tutur Anji.
Anji dijerat dengan pasal Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jeratan hukum pidana 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
(dis/syf)

Jenguk Anji, Wina Natalia Minta Doa dan Ngaku Tak Tahu Soal Ganja
Rabu, 16 Jun 2021 22:15 WIB
Anji Jadi Tersangka Narkoba, Istri Bicara Soal Janji
Rabu, 16 Jun 2021 19:27 WIB
Anji Beli Ganja dari Situs dan Sembunyikan di Speaker
Rabu, 16 Jun 2021 16:03 WIB
Usai Prank Waria, Ferdian Paleka Kini Sindir Kasus Narkoba Anji
Selasa, 15 Jun 2021 11:47 WIBTERKAIT