Anji Beli Ganja dari Situs dan Sembunyikan di Speaker

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 16 Jun 2021 16:03 WIB
Anji diperiksa kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat Anji Beli Ganja Melalui Situs dan Sembunyikan di Speaker (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Pihak Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus narkoba yang menyeret nama Anji mantan vokalis Drive. 

Dalam rilis kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memaparkan kronologi penangkapan Anji hingga sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan musisi itu. 

"Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji pada Jumat 11 Juni lalu pukul 19.30 WIB. Secara singkat kita mendapat informasi dari masyarakat, dari seseorang yang punya ganja di wilayah Palmerah lalu kita kembangkan dan kita mengamankan studio AN di studio di kawasan Cibubur. Yang bersangkutan sangat kooperatif jadi kita nggak kesulitan," kata Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

ADVERTISEMENT

"Ada sejumlah barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir dan speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja dan kertasnya tersebut," tambahnya mengungkapkan.

Tak hanya di kediaman di Cibubur, polisi juga menemukan barang bukti lain di Bandung, Jawa Barat. Barang bukti yang ditemukan antara lain biji-biji dan batang ganja yang ditemukan di sebuah kotak speaker juga buku yang berjudul Hikayat Pohon Ganja. 

"Menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa ini menjadi edukasi bagi AN. Dari hasil pemeriksaan tes urine, positif THC artinya positif ganja. Menurut yang bersangkutan dia mendapatkan di situs di mana untuk mengakses situs tersebut harus memiliki ID yang didapat dari seseorang yang kini masih DPO. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri tapi luar negeri," sambungnya. 

Menurut Ady, Anji bisa bebas mengakses dan memilih narkotika yang akan dibeli melalui seorang DPO yang dipanggil dengan nama 'Bro' oleh pihak kepolisian. Menurut pengakuan Anji, dirinya mendapat pesan soal pembelian ganja dari 'Bro' tersebut.

"Jadi 'Bro' DPO memiliki ID dan yang bersangkutan tinggal memilih jenis. Hingga kini masih kita dalami. Awalnya si 'Bro' ini memberi pesan pada AN. Alasan AN memakai sejak September 2020 yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja untuk bisa rileks dan produktif dari hal yang AN cari sebagai seorang seniman. Pemakaiannya tidak terlalu rutin setiap hari, beberapa kali saja tapi diakuin sejak September lalu," tuturnya mengungkapkan.


Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa kasus narkoba ini dapat membuat Anji terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER