Pakai Narkoba dari 9 Bulan Lalu, Anji Simpan Ganja di Bandung
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar memberikan keterangan terbaru soal kasus penangkapan Anji eks Drive terkait kasus narkoba.
"Yang pertama, kemarin sudah disampaikan rilis dari Polres Metro Jakbar, hasil tes urine positif antigen negatif dan ini masih menunggu PCR dari saudara AN. Tes urinenya positif ganja, dari barang bukti yang diamankan penyidik sudah keluar itu juga positif ganja. Jadi dari penyidik menemukan kesesuaian jadi kasusnya memang ganja. Ada beberapa barang bukti semua kandungannya ganja," ujarnya ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6).
Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan bahwa Anji mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dari 9 bulan terakhir mulai September 2020 silam.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar September (2020), berarti sekitar delapan sampai sembilan bulan. Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan ada dua TKP tempat kami mengamankan barang bukti di studio Cibubur dan satu lagi di Bandung," tuturnya mengungkapkan.
"Hasil pengembangan dari pemeriksaan AN bilang ada menaruh narkotika di Bandung dan saya apresiasi untuk tak menutupi jadi bisa menemukan barang bukti ganja yang lain. Jadi, kami bisa tahu saudara AN menaruh ganja di sana dan kami lakukan penyelidikan," lanjutnya.
Adapun pihak keluarga Anji sudah ada yang menjenguk dan mengajukan asesmen atas kasus narkoba yang menjerat musisi itu.
Atas kasus ini, polisi menaikkan status Anji sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
"Terakhir statusnya yang bersangkutan tersangka dalam tindak pidana narkotika dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
(dis/fik)