Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Anji Terkait Kasus Narkoba

nap | Insertlive
Senin, 14 Jun 2021 08:00 WIB
Anji Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Anji Terkait Kasus Narkoba / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Anji adalah musisi yang diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Pria 42 tahun itu diamankan pada hari Jumat 11 Juni 2021 kemarin.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kemudian membeberkan kronologi penangkapan Anji kepada awak media.

"Inisial EAN atau AN adalah Erdian Aji Prihartanto alias Anji," ujar Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Minggu (13/6).

ADVERTISEMENT

"Betul kami menangkap musisi terkenal di mana inisialnya EAN atau AN pada hari Jumat tanggal 11 Juni yang lalu sekitar pukul 19.30," tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ady menjelaskan bahwa Anji ditangkap saat berada di studionya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

"Di mana kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di wilayah Cibubur, seperti itu," jelasnya lagi.

Anji ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan satu yakni ganja dan dua ponsel pintar.

"Jadi pada saat kami melakukan penangkapan, sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja," pungkasnya.


Saat ini, Anji masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut atas kasus narkobanya tersebut.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER