Sesuai Aturan, Anak Kedua Pangeran Harry & Meghan Bisa Dapat Gelar Kerajaan

YOA | Insertlive
Jumat, 11 Jun 2021 10:39 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle Sesuai Aturan, Anak Kedua Pangeran Harry & Meghan Bisa Dapat Gelar Kerajaan (Foto: Instagram @theroyalfamily)
Jakarta, Insertlive -

Meghan Markle dan Pangeran Harry belum lama ini baru saja dikaruniai anak kedua. Mereka memberikan nama sang anak Lilibet Diana.

Setelah ramai pemberitaan sang anak lahir, Meghan dan Harry ternyata ramai dihujat. Salah satu alasannya karena pasangan ini dianggap tak kreatif dalam memberikan nama anak kedua mereka .

Meski demikian, Lilibet Diana ternyata dipastikan suatu hari nanti akan mewarisi gelar kerajaan. Hal ini ternyata sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

ADVERTISEMENT

Menurut aturan, cicit raja bukanlah pangeran atau putri, kecuali anak-anak dari putra tertua Pangeran Wales. Maka dari itu, anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton disebut Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.

IKUTI QUIZ

Namun ketika Pangeran Charles menjadi raja, secara otomatis Archie bergelar pangeran dan Lilibet bergelar putri karena status mereka sebagai anak dari putra raja.

"Sebagai cucu Raja, mereka memiliki hak untuk ditingkatkan sebutan Yang Mulia," ujar Joe Little, redaktur pelaksana majalah Majesty dilansir dari People.

Meghan dan Harry dikabarkan tak memusingkan soal gelar kebangsawanan untuk anak-anak mereka. Anak pertama mereka, Archie, bahkan tak diumumkan menyandang gelar kerajaan.


(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER