Digugat Cerai Nindy Ayunda, Askara Ajukan Banding

kpr | Insertlive
Jumat, 21 May 2021 18:02 WIB
Nindy Ayunda & Askara Parasady Harsono Digugat Cerai Nindy Ayunda, Askara Ajukan Banding / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Taslimah selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan menjelaskan mengenai pengajuan banding Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda.

Taslimah mengatakan bahwa kuasa hukum Askara, M. Muslih telah mengajukan banding pada 19 Mei 2021 kemarin. Mereka langsung mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.

Askara, kata Taslimah, harus menyerahkan memori banding dengan batas waktu satu bulan sejak pengajuan banding.

"Batas waktunya sejak diajukan permohonan banding yaitu 1 bulan. Jadi setelah akta perceraian keluar, dia mengajukan banding. Lalu para pihak diberitahukan dari pernyataan permohonan banding tersebut," ujar Taslimah, saat ditemui di Pengadilam Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).

"Nanti akan ada tanda terima memori banding, lalu baru nanti akan diproses Pengadilan Tinggi Agama," lanjut Taslimah.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima pengajuan banding Askara tersebut. Jika mereka telah memberikan berkas pengajuan, banding baru akan diputuskan.

"Ya menerimalah, memeriksa, meneliti berkas perkara tersebut. Kalau sudah lengkap, baru memutuskan (pihak Pengadilan Tinggi Agama)," tutur Taslimah.

Taslimah pun menyebutkan berkas-berkas yang nantinya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.


"Yang di Pengadilan Tinggi Agama itu berkasnya bukan prinsipalnya. Jadi baik berkas memori banding, kontra memori banding, atau jawaban pembanding. Semua berkas itu dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta," tutur Taslimah.

Putusan perceraian Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda sebelumnya dilakukan melalui online dengan mengunggah hasil putusan secara e-court.

Saat itu, sempat terjadi kendala pada sistem website Mahkamah Agung sehingga terjadi penundaan beberapa hari. 

Taslimah kemudian menjelaskan hasil putusan perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.

Dia menyebutkan beberapa poin gugatan Nindy Ayunda yang disahkan majelis hakim.

"Untuk perkara tersebut secara ecourt kemarin telah diputus per tanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak, dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," ujar Taslimah saat itu.

"Yaitu gugatan cerai, pengasuhan anak, serta biaya nafkah kedua anak," tutupnya.

ADVERTISEMENT

(kpr/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER