Penangguhan Diterima, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota
Mark Sungkar, terdakwa kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon resmi dinyatakan sebagai tahan kota usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait dikabulkannya penangguhan penahanan ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu.
"Hari ini tanggal 5 Mei 2021, jaksa penuntut umum melaksanakan pengalihan status penahanan Mark Sungkar dari rumah tahanan negara atau rutan, menjadi tahanan kota," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Ia mengatakan bahwa penetapan Mark Sungkar sebagai tahanan kota melalui proses yang cukup panjang.
"Pengalihan status penahanan ini dilaksanakan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hal itu berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Jakarta pusat," tutur Leonard.
"Penetapan tersebut bernomor 12/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 4 Mei 2021 yang lalu kemarin, dan diterima oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta pusat pada hari ini tanggal 5 Mei 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak menutup.
Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah kian tua. Selain itu, Mark Sungkar sempat terpapar covid-19 selama berada di dalam penjara.
Mark Sungkar merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Ia pun ditahan lantaran dugaan kasus korupsi. Mark Sungkar diduga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Jaksa Penuntut Umum pun mendakwa Mark Sungkar membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
(kpr/kpr)