Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sembuh dari COVID-19, Askara Kini Didakwa Pasal Berlapis

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 19 Apr 2021 17:16 WIB
Sembuh dari COVID-19, Askara Kini Didakwa Pasal Berlapis (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Askara suami Nindy dikabarkan telah sembuh dari COVID-19. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Aksara, Hervand D. Merukh dan Rangga Alfianto yang menghadiri persidangan hari ini, Senin (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Askara sudah sembuh COVID-19. Minggu lalu," ujar Rangga Alfianto.

Sementara itu, persidangan Askara atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata ilegal masih terus berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan.


"Mas Askara agendanya pembacaan dakwaan, kedua saya minta doa agar Askara cepat proses selesai dan yang terbaik," sambung Hervand D. Merukh.

"Untuk dakwaan punya porsi dengan persidangan untuk pembelaan dan bantahan. Ikutin aja nanti ya," pungkasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan mengatakan bahwa Askara didakwa dengan pasal berlapis dan persidangan akan dilanjutkan pada 26 April mendatang dengan agenda saksi dari JPU.

"Antara UU psikotropika, narkotika sama senjata api. Kalau (ancaman) psikotropika maksimal 12 tahun (penjara), kalau senjata api kan 20 tahun (penjara)," tukas Sofyan.

(dis/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK