Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Akan Perjuangkan Hak Anaknya

kpr | Insertlive
Rabu, 14 Apr 2021 12:59 WIB
Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas Akan Perjuangkan Hak Anaknya (Foto: Instagram/bepe20)
Jakarta, Insertlive -

Kasus Bambang Pamungkas dan mantan istri sirinya, Amalia sudah memasuki persidangan. Sidang hari ini, Rabu (14/4) agendanya adalah penunjukkan hakim mediator. Bambang Pamungkas dan Amalia akan menjalani proses mediasi.

"Agenda hari ini penunjukan hakim mediator, nanti kita tentukan kapan waktunya untuk mediasi," ucap Wati Trisnawati sebagai kuasa hukum Amalia saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/4). 

"Agenda selanjutnya nantikan mediasi, tapi menunggu para principal hadir juga," sambungnya.

Amalia menuntut Bambang Pamungkas atas pengesahan asal usul anak serta nafkah. Amalia juga mengaku bahwa ia dan Bambang Pamungkas telah menikah secara siri pada tahun 2018 lalu.

"Kalau tuntutan dari kita kan cuma pengesahan asal usul anak dan nafkah ya, jadi anak itu kan pengen ditetapkan sebagai anak dari orang tua kandung dari ibu Amalia dan pak Bambang," beber Wati Trisnawati.

"Kalau dulu sih nikah secara agama Islam sih ya siri," ungkapnya.

Tak hanya anak yang pertama, anak yang saat ini tengah di kandungan Amalia pun diminta untuk diakui statusnya sebagai anak kandung dari pesebakbola tersebut.

"Anak yang pertama, terus yang kedua jadi sebentar lagi kan lahir ya. Yang kedua juga butuhkan kelengkapan asal usul anak," jelas kuasa hukum Amalia itu.


Namun pihak Bambang Pamungkas mengaku akan membantah pengakuan dari Amalia.

"Yang pasti kita akan melakukan bantahan terhadap suatu hal yang tidak benar, kita akan bantah semua itu," tegas Z.Khasannul kuasa hukum Bambang Pamungkas, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Pihak Amalia tak mempermasalahkan jika Bambang Pamungkas ingin membantah tuntutannya itu. Namun pihaknya akan berusaha untuk mendapatkan keadilan atas hak anak-anaknya.

"Itu kan hak dia untuk bantah juga, yang pasti kita di sini kan secara normatik juga secara ranah hukum mudah-mudahan gugatan kita bisa dikabulkan, karena ini terkait anak," ungkap Wati trisnawati.

"Anak kan butuh masa depan, perlindungan hukum, butuh sosok ayah dan ibunya, legalitasnya secara akta kelahiran, apalagi nanti kalau udah besar dia nikah walinya siapa, kan harus jelas juga," pungkasnya.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK