Resmi Cerai, Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Eks Istri soal Harta Bersama
Irawan Sura Eddy anak Jenderal Ahmad Yani membawa kabar menghebohkan soal perceraiannya dengan sang istri Bulan Purnamasari.
Perceraian tersebut dikarenakan Irawan merasa bahwa kehidupannya usai pernikahan dibatasi dan dikekang oleh Bulan sejak awal pernikahannya.
Bulan yang mulai memperlihatkan dominasinya terhadap kehidupan Irawan semakin menjadi-jadi usai dirinya divonis kanker payudara.
Kini, usai Irawan dan Bulan resmi bercerai pada 28 Desember 2020 silam, Irawan balik menggugat Bulan terkait harta bersama yang sebelumnya hampir dimiliki seluruhnya oleh Bulan.
"Bahwa gugatan atas Harta Bersama diajukan klien kami (ISAY) ke pengadilan agama pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS dengan Nyonya Bulan Purnamasari selaku Pihak Tergugat," bunyi pernyataan dari kuasa hukum Irawan, Fahrudin Nasution dan Dian Amalia yang didapat oleh Tim InsertLive bersamaan dengan jabaran kronologi dari Irawan.
Dalam pernyataan lainnya, kuasa hukum Irawan juga menyebutkan bahwa Bulan bermasalah dalam dugaan penggelapan pajak hingga dikenakan denda sebanyak Rp25 miliar.
"Nyonya Bulan Purnamasari sejak 2018 memang sedang menghadapi masalah besar terkait dugaan penggelapan kewajiban pembayaran pajak, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) yang tidak sebenarnya, sehingga Ditjen Pajak menurunkan tim investigasi untuk mengaudit pajak Ny. Bulan Purnamasari. Hasilnya ada temuan yang menyebabkan Nyonya Bulan Purnamasari dihukum Ditjen Pajak untuk membayar pajak dan denda sekitar Rp. 25 milyar, dengan ancaman jika tidak dilaksanakan yang bersangkutan dikenakan kurungan badan/penjara," beber kuasa hukum Irawan.
Kuasa hukum Irawan juga menegaskan bahwa kliennya tak terlibat dalam dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh mantan istri Irawan.
"Sekali lagi kami memastikan, klien kami adalah suami dan warga negara yang baik dan taat hukum. Klien kami tidak ingin dan tidak bersedia dilibatkan, diseret atau dianggap turut serta atau melindungi sebuah dugaan tindak pidana atau kejahatan pajak," tegas kuasa hukum Irawan.
(dis/dis)