Lakukan KDRT, Fajar Umbara Terancam 2 Pasal
Jakarta, Insertlive -
Yuyun Sukawati membuat dua laporan untuk Fajar Umbara, yaitu atas kekerasan terhadap dirinya, juga terhadap putranya. Fajar pun terancam dengan dua pasal, yaitu pasal 44 Ayat 1 dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15 juta dan pasal 45 Ayat 1 dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp9 juta
ARTIKEL TERKAIT

Pernah Jadi Korban KDRT, Yuyun Sukawati Ingin Bela Hak Perempuan dan Anak
Kamis, 09 Feb 2023 22:20 WIB
Permintaan Damai ke Yuyun Sukawati Ditolak, Fajar Umbara Ngadu ke Ibu
Minggu, 06 Jun 2021 23:04 WIB
Fajar Umbara Lakukan KDRT, Sifatnya Tak Diketahui Keluarga
Sabtu, 17 Apr 2021 08:31 WIB
Sudah Masuk Penjara, Fajar Umbara Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Selasa, 13 Apr 2021 12:13 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER