Lakukan KDRT, Fajar Umbara Terancam 2 Pasal
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Yuyun Sukawati membuat dua laporan untuk Fajar Umbara, yaitu atas kekerasan terhadap dirinya, juga terhadap putranya. Fajar pun terancam dengan dua pasal, yaitu pasal 44 Ayat 1 dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15 juta dan pasal 45 Ayat 1 dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp9 juta