Lakukan KDRT, Fajar Umbara Terancam 2 Pasal

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 08 Apr 2021 15:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Yuyun Sukawati membuat dua laporan untuk Fajar Umbara, yaitu atas kekerasan terhadap dirinya, juga terhadap putranya. Fajar pun terancam dengan dua pasal, yaitu pasal 44 Ayat 1 dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15 juta dan pasal 45 Ayat 1 dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp9 juta

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER