Barang Bukti Ditemukan Berbeda, Sidang Narkoba Reza Artamevia Ditunda

Sidang perdana kasus narkoba yang menimpa Reza Artamevia akhirnya digelar pada hari Kamis (1/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan Reza Artamevia yang terjerat 2 pasal berlapis yaitu Pasal 127 dan 112 tentang Narkotika.
Namun, barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pengacara Reza.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6 gram," tutur pengacara Reza, Muhammad Kamil Daud.
Selain itu, pihak pengacara menilai bukti ini seharusnya membuat Reza Artamevia bebas karena nilai barang bukti di bawah aturan yang seharusnya.
"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," katanya lagi.
Kamil juga menjelaskan bahwa sangkaan pasal yang diberikan kepada Reza Artamevia sangat serius, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya lihat diancam pasal yang agak serius. Didakwa pasal 127 dan 112," tambahnya.
Oleh karenanya, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi dari penyidik.
"Sidang lagi minggu depan dari saksi jaksa seminggu dari sekarang," tutupnya.
-
reza artamevia
Reza Artamevia
Selengkapnya - kasus narkoba

Merasa Kesepian, Reza Artamevia Ingin Punya Kekasih Berondong
Rabu, 23 Mar 2022 09:50 WIB
Pledoi Reza Artamevia Ditolak JPU di Persidangan Kasus Narkoba
Kamis, 03 Jun 2021 22:50 WIB
Reza Artamevia Tak Kunjung Bebas Usai 6 Bulan Rehabilitasi, Ada Apa?
Kamis, 01 Apr 2021 18:50 WIB
Kesempatan Istimewa Aaliyah Massaid Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia
Senin, 12 Aug 2019 20:20 WIBTERKAIT