Barang Bukti Ditemukan Berbeda, Sidang Narkoba Reza Artamevia Ditunda

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Kamis, 01 Apr 2021 19:10 WIB
Polisi menggelar jumpa pers terkait penangkapan penyanyi Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Reza turut dihadirkan dengan memakai baju tahanan. Sidang Perdana Kasus Narkoba Digelar, Pengacara Reza Ajukan Keberatan/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta, Insertlive -

Sidang perdana kasus narkoba yang menimpa Reza Artamevia akhirnya digelar pada hari Kamis (1/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan Reza Artamevia yang terjerat 2 pasal berlapis yaitu Pasal 127 dan 112 tentang Narkotika.

Namun, barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pengacara Reza.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6 gram," tutur pengacara Reza, Muhammad Kamil Daud.

Selain itu, pihak pengacara menilai bukti ini seharusnya membuat Reza Artamevia bebas karena nilai barang bukti di bawah aturan yang seharusnya.

"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," katanya lagi.

Kamil juga menjelaskan bahwa sangkaan pasal yang diberikan kepada Reza Artamevia sangat serius, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


"Saya lihat diancam pasal yang agak serius. Didakwa pasal 127 dan 112," tambahnya.

Oleh karenanya, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi dari penyidik.

"Sidang lagi minggu depan dari saksi jaksa seminggu dari sekarang," tutupnya.

(nap/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER