Penjelasan Pihak KUA Bila Orang Tua Atta Halilintar Tak Hadiri Pernikahan

Madeleine Mekel | Insertlive
Senin, 22 Mar 2021 22:00 WIB
Gen Halilintar Penjelasan Pihak KUA Bila Orang Tua Atta Halilintar Tak Hadiri Pernikahan (Foto: Instagram @genhalilintar)
Jakarta, Insertlive -

Pihak KUA Tanah Abang memberikan penjelasan soal persyaratan berkas nikah untuk Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

"Kalau syarat untuk menikah tanggal 3 April minimal 10 hari, kurang dari 10 hari minta rekomendasi dari kecamatan. Kalau dari Aurel tanggal 3 biasanya satu bulan," ujar Mawardi selaku kepala KUA Tanah Abang saat ditemui InsertLive, Senin (22/3).

Lebih lanjut, Mawardi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas pernikahan dari Aurel serta Atta Halilintar.

ADVERTISEMENT

"Belum ada berkas yang masuk untuk tanggal 3 April. Kalau menikah di Masjid Istiqlal itu masuknya ke kecamatan Sawah Besar dari KUA sana bukan dari KUA Tanah Abang," bebernya menjelaskan.

Mawardi juga memaparkan jika orang tua Atta Halilintar berhalangan hadir maka tak jadi masalah selama berkas yang diperlukan lengkap.

"Kita terima masuk berkas ya dari kelurahan kemudian dari KUA setempat. Selama berkas itu lengkap maka akan kita laksanakan," ungkapnya menjelaskan.

Seperti diketahui, ibu dan ayah Atta Halilintar masih berada di luar negeri. Begitu juga dengan adik-adik Atta yang masih berada di Malaysia. Terlebih lagi, ibunda dan ayah Atta baru menjalani operasi besar. 


(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER