Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Dicerai Suami PNS, Mantan Istri Berhak Dapat Setengah Gaji

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Senin, 22 Mar 2021 13:36 WIB
Dicerai Suami PNS, Mantan Istri Berhak Dapat Setengah Gaji (Foto: iStock)
Jakarta, Insertlive -

Wanita yang telah diceraikan pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan gaji sang mantan suami.

Melansir CNBC Indonesia, suami yang berstatus sebagai PNS harus memberikan setengah gaji yang diterima kepada mantan istrinya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah diperbaharui setelah terbitnya PP 45/1990.


Dalam peraturan tersebut tertulis istri yang diceraikan suami PNS memiliki hak setengah gaji suami, dengan syarat permintaan perceraian dilakukan sang suami.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS, pria ini wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP 10/1983.

Tetapi hak gaji tak bisa diberikan apabila mantan istri melakukan perbuatan zina, KDRT pada suami, dan istri meninggalkan suami selama dua tahun.

Sementara itu, jika perceraian terjadi atas permintaan istri maka yang bersangkutan tidak berhak atas apapun dari gaji suami PNS.

Namun, istri yang meminta cerai bisa mendapatkan pembagian gaji yang diatur dalam PP 45/1990. Dalam PP 45/1990 diatur ketentuan bahwa PNS pria tetap memberikan pembagian gaji kepada mantan istrinya  dengan alasan si wanita dimadu, suami berzina, mendapatkan tindakan KDRT lahir dan batin dari suami.

Selain itu suami pemabuk, pemadat, meninggalkan istri selama dua tahun tanpa izin dan alasan, hingga suami seorang penjudi.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK