Keluar dari Pelatnas, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Jadi PNS Kemenpora

agn | Insertlive
Senin, 19 May 2025 15:15 WIB
Jonatan Christie membawa Indonesia unggul atas Thailand menjadi 2-1 di perempatfinal Piala Sudirman 2025. Keluar dari Pelatnas, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Jadi PNS Kemenpora/Foto: dok. PBSI
Jakarta, Insertlive -

Pemain bulutangkis tunggal Jonatan Christie memutuskan untuk mundur dari Pelatnas PBSI atau Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia.

Pihak PBSI juga secara resmi mengumumkan Jonatan yang kini sudah bukan lagi bagian dari pelatnas. Hal ini tentu menjadi salah satu keputusan terbesar yang pernah diambil Jonatan di dalam hidupnya. Namun, Jonatan Christie tetap menjadi pemain bulutangkis dengan jalur profesional seperti atlet bulutangkis lainnya.

Terlebih pria yang akrab disapa Jojo itu sudah terjun ke dunia olah raga bulutangkis sejak lama. Pada Juli 2013, ia berhasil memenangkan gelar internasional senior pertamanya pada usia 15 tahun di Indonesia International Challenge.

ADVERTISEMENT

Sejak saat itu, Jojo semakin sering mengikuti berbagai turnamen senior yang lebih tinggi seperti Grand Prix, Grand Prix Gold, Super Series hingga Super Series Premiere. Pria 27 tahun itu pun menjadi salah satu pebulutangkis kebanggaan Indonesia.

Setelah mundur dari pelatnas PBSI, kini Jonatan Christie mengambil jalur profesional sebagai atlet dan menggeluti profesinya sebagai PNS Kemenpora. Diketahui ia sudah bekerja sebagai PNS Kemenpora sejak 2023. Lalu berapa gaji dan tunjangan yang didapat Jonatan Christie sebagai karyawan PNS di Kemenpora?

Gaji dan Tunjangan PNS Kemenpora

Sebagai seorang PNS, gaji yang diterima Jonatan Christie diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rincian gajinya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara untuk tunjangan ditetapkan berdasarkan kinerja PNS Kemenpora sesuai Perpres 14/2019, sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000


(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER