Okan Cornelius Resmi Laporkan Mantan Istri ke Polisi
Okan Cornelius melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi ke Mapolres Metro Depok, pada Senin (15/3). Okan Melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L, terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik," kata pengacara Okan Kornelius, Sri Dharen, Senin (15/3).
Kuasa hukum Okan, Sri Daren mengatakan bahwa laporan tersebut atas pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang di rumah Okan Cornelius.
"Ada beberapa ucapan yang diungkapkan di media sosial. Seperti klien saya (dituduh) membuang baju-baju terlapor ke luar rumah, sementara itu tidak benar. Ada surat kesepakatan yang dibuat sesuai keinginan terlapor, di antara terlapor dan klien saya," ucap Dharen.
"Mereka sepakat bahwa terlapor (Lee Sachi) akan keluar dari rumah itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan. Jadi tidak ada diusir atau baju dibuang keluar rumah, itu tidak benar," kata Dharen menjelaskan.
Okan mengaku, Lee Sachi telah menggiring opini yang mengakibatkan nama baiknya sebagai figur publik tercemar.
"Ya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan. Karena memang ini harus dijalankan semata-mata untuk meng-clear-kan opini-opini publik yang selama ini beredar," tutur Okan Kornelius.
Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No, 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Sebelumnya Lee Sachi melaporkan adanya kehilangan barang berharganya berupa berlian dan tas mewah pada Oktober 2020 lalu. Peristiwa kehilangan itu terjadi usai dirinya pergi dari rumah Okan Cornelius lantaran ia mengaku diusir Okan.
(kpr/fik)