Lee Sachi Buka Suara Terkait Diberhentikannya Laporan Terhadap Okan
kpr |
Insertlive
Jakarta
-
"Suruh Okan-nya ngomong sama saya langsung aja Mas," tegas Lee Sachi.
Lee Sachi menilai Okan Cornelius bermuka dua. Ia menganggap mantan suaminya itu telah menempatkan dirinya sebagai orang yang paling menderita dalam perkara ini.
"Playing victim. Aku sudah malas berurusan sama dia," tutupnya
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan laporan Lee Sachi tersebut lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.
Polisi pun telah menerbitkan surat pernyataan pemberhentian penyidikan dan penuntutan juga telah memberitahukan kepada pihak pelapor.
"Sedikit klarifikasi bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada tanggal 18 Februari 2021," tutur Iptu Suripto.
"Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan pasal 363 saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana," tukasnya. (kpr/syf)
Loading ...
Lee Sachi akhirnya buka suara terkait laporannya atas kasus kehilangan atau pencurian dihentikan polisi. Dilansir dari Detikcom, Lee Sachi mengaku bahwa laporannya tersebut sudah diminta dari jauh-jauh hari untuk dihentikan oleh polisi.
Hal tersebut diungkapkan Lee Sachi lantaran tidak ingin berurusan lagi dengan mantan suaminya, Okan Cornelius.
"Yes Mas, saya memang sudah minta kepada pihak lawyer saya dari bulan Februari untuk memberhentikan kasusnya," ujar Lee Sachi ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (12/3/2021).
Advertisement
"Suruh Okan-nya ngomong sama saya langsung aja Mas," tegas Lee Sachi.
Lee Sachi menilai Okan Cornelius bermuka dua. Ia menganggap mantan suaminya itu telah menempatkan dirinya sebagai orang yang paling menderita dalam perkara ini.
"Playing victim. Aku sudah malas berurusan sama dia," tutupnya
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan laporan Lee Sachi tersebut lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.
Polisi pun telah menerbitkan surat pernyataan pemberhentian penyidikan dan penuntutan juga telah memberitahukan kepada pihak pelapor.
"Sedikit klarifikasi bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada tanggal 18 Februari 2021," tutur Iptu Suripto.
"Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan pasal 363 saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana," tukasnya. (kpr/syf)