Ayah Kalina Belum Tanda Tangan Persetujuan Nikah, Ini Solusi dari KUA

Madeline Mekel | Insertlive
Senin, 22 Feb 2021 17:11 WIB
Ayah Kalina Belum Tanda Tangan Persetujuan Nikah, Ini Solusi dari KUA Ayah Kalina Belum Tanda Tangan Persetujuan Nikah, Ini Solusi dari KUA (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Pihak KUA kembali buka suara terkait pembatalan pernikahan Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo.

Pembatalan pernikahan itu dikarenakan ayah Kalina, Sardie, belum menandatangani persetujuan pernikahan anaknya.

H. Shilahuddin Nur, Kepala KUA Gunung Putri, mengungkapkan ada jalan lain jika memang ayah Kalina tak bisa hadir untuk menjadi wali nikah putrinya terebut.

ADVERTISEMENT

"Masih bisa taukil wali bil kitabah surat pernyataan mewakilkan pernikahannya kepada seseorang yang ditunjuk atau langsung kepada petugas KUA," kata Shilahuddin di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Namun pihak KUA masih berharap banyak Kalina dan ayahnya bisa memperbaiki hubungannya hingga sang ayah memberikan restu atas pernikahan anaknya.

"Intinya istilah kita usahakan ada komunikasi antar keluarga," bebernya.

Shilahuddin menambahkan Kalina dan Vicky bisa ke Pengadilan Agama untuk mengganti wali dan menggantinya dengan wali hakim.


"Apabila wali enggan (menikahkan) atau adhol maka salah satu pihak bisa mengajukan ke pengadilan agama untuk penetapan wali adhol nanti dari pengadilan agama ditetapkan keputusan kepada KUA menggunakan wali hakim karena alasan wali adhol atau wali enggan menikahkan," tutup pihak KUA.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER