Rachel Vennya Jalani Sidang Cerai, Niko Absen tanpa Sebab

Rachel Vennya menjalani sidang kedua lanjutan gugatan perceraian dengan Niko Al Hakim. Rachel datang dengan seorang teman perempuan.
Rachel datang tepat waktu pada pukul 10.30 WIB, tetapi Niko tak kunjung hadir di persidangan hingga akhirnya sidang tersebut tetap dilanjutkan.
"Agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi, namun pada hari ini tadi yang hadir hanya Rachel Vennya, sedangkan si tergugatnya suaminya tidak hadir sehingga mediasi yang mesti dilaksanakan hari ini belum maksimal," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Pengadilan memutuskan untuk tetap melakukan mediasi meski Niko tak datang. Agenda mediasi kembali dijadwalkan ulang pada 16 Februari 2021 mendatang.
"Untuk agenda yang akan datang adalah mediasi lanjutan. Jadi hari ini mediasinya secara fokus atau pihak satu dulu, pihak penggugat," tutur Taslimah.
Alasan Niko tak hadir ke persidangan juga belum terungkap. Sebagai tergugat, ia tak melaporkan apa pun ke pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Alasan sah untuk tidak hadir misalnya kondisi kesehatan, tidak memungkinkan untuk hadir mediasi, atau dia berada dalam pengampuan, atau dia tinggal di luar negeri, atau sedang menjalankan tugas negara," jelas Taslimah.
Pengadilan mengatakan bahwa Niko diwajibkan hadir pada sidang lanjutan mendatang agar mediasi dengan Rachel menemui titik terang.
(yoa/syf)
- pengadilan agama
-
rachel vennya
Rachel Vennya
Selengkapnya - kasus perceraian
- niko al hakim

Okin Berulang Tahun, Rachel Vennya: Ayah Terbaik
Senin, 27 Mar 2023 21:40 WIB
Besok, Nindy Ayunda dan Askara Dipertemukan di Sidang Cerai
Senin, 08 Feb 2021 18:45 WIB
Buka-bukaan, Rachel Vennya Akui Idap Gangguan Bipolar hingga Disangka Kerasukan
Selasa, 28 Apr 2020 08:00 WIB
Rachel Vennya Melahirkan, Niko Al Hakim: Welcome To The World Adik
Minggu, 17 Nov 2019 22:10 WIB
Aurel Hermansyah-Rachel Vennya Ikut Tren Baju Lebaran Katun Bolong
Selasa, 01 Apr 2025 16:00 WIB
Galih Soedirdjo Bongkar Penyebab Kesuksesan Rachel Vennya & Tasya Farasya
Rabu, 05 Feb 2025 16:00 WIB
Bolehkah Poligami tanpa Seizin Pengadilan Agama? Ini Penjelasannya
Rabu, 15 Jan 2025 20:30 WIBTERKAIT