Gisel dan Nobu Disebut Bakal Segera Ditahan, Ini Kata Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus video seks Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke kejaksaan.
Berkas perkara tahap satu itu akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah sudah lengkap atau belum.
"Sampai dengan saat ini saudari GA dan juga MYD, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, hari ini sudah dikirim tahap 1 ke JPU untuk diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui, Rabu (3/1).
Oleh karena itu, hingga saat ini baik Gisel maupun Nobu belum ditahan lantaran menunggu hasil keputusan dari JPU.
Selama belum dijadwalkan untuk dilakukan persidangan, Gisel dan Nobu pun masih berstatus sebagai tersangka wajib lapor.
"Status GA dan MYD memang tersangka tapi wajib lapor," sambungnya menjelaskan.
Baca Juga : Sedih, Akun TikTok Gempi Mendadak Hilang |
Yusri Yunus pun menambahkan bahwa penyidik belum melakukan olah TKP di Medan lantaran menunggu arahan dari JPU.
"Kita menunggu hasilnya dari JPU, nanti dari jaksa akan dikasih petunjuk apakah sudah lengkap atau perlu olah TKP," ungkap Yusri lagi.
(arm/fik)