Jadi Saksi Atas Kasus Suami, Nindy Ayunda Belum Hadir di Kantor Polisi

kpr | Insertlive
Senin, 18 Jan 2021 14:36 WIB
Nindy Ayunda Jadi Saksi Atas Kasus Suami, Nindy Ayunda Belum Hadir di Kantor Pollisi (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Hari ini penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami, Askara Prasady Harsono.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, tapi belum terlihat tanda-tanda kehadiran Nindy di Polres Metro Jakarta Barat.

Kanit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan dan telah menjadwalkan penyanyi wanita itu untuk diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB.

"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," kata AKP Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Menurut pantauan dari awak media, hingga siang ini belum ada tanda-tanda kehadiran Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat.

"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Nindy Ayunda)," ungkapnya.

AKP Arif pun menambahkan jika Nindy Ayunda berhalangan hadir pada hari ini, maka akan dilakukan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya sesuai prosedur.

"Iya sesuai ketentuan," tuturnya.


Sementara itu, terlihat dari unggahan Insta Stories miliknya, Nindy tampak menyemangati dirinya sendiri atas masalah yang kini tengah menimpanya. Nindy mengutip kalimat dari salah satu postingan akun Instagram.


"There will be better days. So please find strength in the wait," kata Nindy, Senin (18/1/2021).

Melalui unggahannya tersebut, Nindy seakan optimis akan hal baik dalam hidup yang dilaluinya. Kuncinya adalah dengan menemukan kekuatan dalam diri sendiri dan menunggu.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, suami Nindy ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 7 Januari 2021 lalu.

Polisi pun menemukan beberapa barang bukti di antaranya, satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan juga senjata api beserta 50 peluru.

Setelah dilakukan tes urine, Askara terbukti positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang juga merupakan jenis zat adiktif pada narkotika.

Askara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika. Suami Nindy ini pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]



(kpr/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER