Jadi Tersangka Kasus Video Seks, Ini Alasan Gisel dan MYD Tidak Ditahan

Gisella Anastasia baru saja selesai melakukan pemeriksaan di Ditres Kriminus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1) terkait kasus video seksnya bersama Michael Yukinobu de Fretes atau MYD.
Namun setelah pemeriksaan, Gisel yang menyandang status tersangka tidak ditahan oleh pihak polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa tidak ada penahanan untuk Gisel.
Mantan istri Gading Marten itu disebut selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum. Gisel juga dianggap tidak berniat untuk menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA koperatif," ujar Yusri, Jumat (8/1).
"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
Selain itu, alasan lain yang membuat Gisel tidak ditahan adalah karena ia memiliki anak di bawah umur. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tak melakukan penahanan pada ibu Gempita Nora Marten itu.
"Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. Anak itu masih perlu bimbingan ibunya," beber Yusri.
Sama dengan Gisel, Michael Yukinobu de Fretes juga tidak ditahan. Keduanya hanya perlu wajib lapor selama proses hukum berlanjut.

Ungkap Alasan Cerai dari Gading Marten, Gisel Singgung Cinta Beda Gereja
Rabu, 13 Sep 2023 18:30 WIB
Jarang Umbar Kemesraan, Gisel dan Wijin Putus?
Selasa, 05 Oct 2021 14:25 WIB
Tak Ditahan, Gisel dan MYD Tetap Wajib Lapor
Sabtu, 09 Jan 2021 08:30 WIB
Terseret Kasus Carding, Gisel Bingung Ada yang Cari Uang dengan Menipu
Jumat, 28 Feb 2020 19:07 WIBTERKAIT