Kata Pakar Hukum Soal Status Tersangka Gisel & MYD Terkait Video Syur

Michael Yukinobu de FretesĀ (MYD) dan Gisella Anastasia atau Gisel diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video seks. Keduanya kini masih dalam proses penyidikan lanjutan di Polda Metro Jaya.
Abdul Fickar, seorang pakar hukum menyebut proses penyidikan Gisel dan Nobu masih harus menempuh jalan panjang sampai akhirnya jatuh hukum pidana.
Abdul juga menjelaskan pasal yang menjerat Gisel dan Nobu, Pasal 4 UU ITE. Dalam pasal itu kata Abdul, ada hal yang memang bisa membuat pemeran video syur menjadi tersangka.
"Membuat untuk diri sendiri itu tidak dipidana, tapi pasal 4 itu tidak berhenti di situ, menggandakan, menyebarluaskan, nah intinya sebenarnya itu," ujar Abdul Fickar ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Ia juga menyinggung soal hukum pidana di Indonesia di mana jika seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum disertai kesalahan yang disengaja maupun tidak, tetap bisa dijerat.
"Hukum pidana Indonesia itu tidak ada pidana tanpa kesalahan, harus ada perbuatannya, dalam hal ini perbuatannya yaitu pembuatan video porno, dan harus ada kesalahannya," jelas Abdul.
"Kesalahan itu ada dua, disengaja atau tidak disengaja. Seperti orang bawa mobil di kampung, kalau ada yang lari nabrak walau tidak disengaja, dia harus tetap tanggung jawab," sambungnya.
Meski kini Gisel dan Nobu terancam hukuman pidana enam hingga 12 bulan, jika dalam proses pengadilan nantinya mereka terbukti tak bersalah, keduanya bisa saja bebas.
"Kalau tidak terbukti di pengadilan, orang itu bisa dibebaskan," tutup Abdul.
Gisel sendiri mangkir dari pemeriksaan polisi pada Senin (4/1). Ia akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021.

Gisel dan Nobu Disebut Lebih dari Sekali Bikin Video Seks
Selasa, 13 Jul 2021 23:10 WIB
Dibully Gegara Video Seks, Gisella Anastasia: Aku Tetap Mengasihi Mereka
Kamis, 14 Jan 2021 17:20 WIB
Polisi Tunggu Kedatangan Gisel di Polda Metro Jaya Hari Ini
Jumat, 08 Jan 2021 09:20 WIB
Sempat Mangkir, Gisel Dipastikan Datang pada Pemanggilan Kedua
Rabu, 06 Jan 2021 10:25 WIBTERKAIT