Melanggar Karantina 8 Detik, Pria di Taiwan Didenda Rp49 Juta

Seorang pria di Taiwan di denda US$3.500 atau setara dengan Rp49 juta.
Hal ini lantaran pria tersebut melanggar peraturan karantina COVID-19 hanya selama delapan detik.
Melansir dari Central News Agency (CNA), Departemen Kesehatan Kota mengatakan bahwa pria yang berprofesi sebagai pekerja migran asal Filipina itu ketahuan keluar dari kamar isolasinya di hotel kawasan Kota Kaohsiung untuk berjalan di lorong.
Taiwan sendiri menerapkan aturan karantina yang ketat. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka.
"Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka," ujar perwakilan Departemen Kesehatan.
Departemen Kesehatan Taiwan sendiri menyediakan ada 56 hotel karantina di Kota Kashiong dengan total sekitar 3.000 kamar.
Taiwan sendiri menjadi salah satu negara yang dipuji karena penanganannya yang serius dan dinilai hebat saat pandemi COVID-19 lantaran diberlakukannya peraturan ketat soal lockdown.
Nah Insertizen jangan lupa untuk tetap terapkan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari COVID-19.

Tertular dari Keluarga, Istri Fiersa Besari Positif COVID-19 Saat Hamil
Rabu, 30 Dec 2020 15:40 WIB
4 Pilihan Olahraga di Rumah untuk Jaga Kebugaran Tubuh
Jumat, 04 Dec 2020 20:40 WIB
Pernah Positif Corona, Hugh Grant Rasakan Sindrom Aneh Ini
Jumat, 13 Nov 2020 14:30 WIB
Warganya Tak Patuh Prokes, Italia Rekrut Pengawas Jaga Jarak
Kamis, 12 Nov 2020 14:01 WIB
Syuting 'Mission: Impossible 7' Dilanjutkan, Tom Cruise Minta Prokes Diperketat
Selasa, 29 Dec 2020 21:30 WIB
Penuh Haru, Reza Rahadian Dapat Surat Cinta dari Wanita Berusia 40 Tahun
Senin, 28 Dec 2020 15:30 WIB
Simak Fakta Kasus Corona Terus Naik Ketika Periode Libur Panjang
Minggu, 27 Dec 2020 14:30 WIBTERKAIT