Melanggar Karantina 8 Detik, Pria di Taiwan Didenda Rp49 Juta

DIS | Insertlive
Kamis, 10 Dec 2020 11:20 WIB
jaga jarak Melanggar Karantina 8 Detik, Pria di Taiwan Didenda Rp49 Juta (Foto: Unsplash / Adam Nieścioruk)
Jakarta, Insertlive -

Seorang pria di Taiwan di denda US$3.500 atau setara dengan Rp49 juta.

Hal ini lantaran pria tersebut melanggar peraturan karantina COVID-19 hanya selama delapan detik.

Melansir dari Central News Agency (CNA), Departemen Kesehatan Kota mengatakan bahwa pria yang berprofesi sebagai pekerja migran asal Filipina itu ketahuan keluar dari kamar isolasinya di hotel kawasan Kota Kaohsiung untuk berjalan di lorong.

ADVERTISEMENT

Taiwan sendiri menerapkan aturan karantina yang ketat. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka.

"Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka," ujar perwakilan Departemen Kesehatan.

Departemen Kesehatan Taiwan sendiri menyediakan ada 56 hotel karantina di Kota Kashiong dengan total sekitar 3.000 kamar.

Taiwan sendiri menjadi salah satu negara yang dipuji karena penanganannya yang serius dan dinilai hebat saat pandemi COVID-19 lantaran diberlakukannya peraturan ketat soal lockdown.

Nah Insertizen jangan lupa untuk tetap terapkan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari COVID-19.


[Gambas:Video Insertlive]



(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER