Iyut Bing Slamet Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Pihak kepolisian langsung mengamankan beberapa barang bukti saat melakukan penggeledehan rumah Iyut Bing Slamet.
Dari penggerebekkannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua alat hisap. Sementara polisi tak menemukan sabu karena diduga telah habis dipakai oleh Iyut.
Setelah melakukan penggerebekkan, Iyut langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Sebelumnya Iyut Bing Slamet ditangkap pada Kamis (3/12) sekitar pukul 11 malam.
Iyut ditangkap di sebuah rumah di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Saat dilakukan penggerebekkan, Iyut yang saat itu mengenakan kaus hitam sempat menangis histeris hingga membahas soal kematian.
"Ditangkap sendiri. Pemberontakan nggak, nangis terus dia," kata Wadi Sabani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12), dikutip dari detikcom.
Penangkapan ini menjadi yang kedua kalinya untuk Iyut Bing Slamet. Sebelumnya ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2011.
Saat itu Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Namun tuntutan itu tak terbukti dan Iyut mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu satu tahun penjara.