Saat Ditangkap Iyut Bing Slamet Sempat Bahas soal Kematian

Iyut Bing Slamet kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba. Untuk kedua kalinya Iyut terjerat di kasus yang sama.
Sebelumnya Iyut pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2011 lalu. Saat itu Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Namun tuntutan itu tak terbukti dan Iyut mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu satu tahun penjara.
Kini adik Bing Slamet itu kembali ditangkap di rumah di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12) malam.
Dari penggerebekannya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
Saat ditangkap, Iyut juga disebut sempat menangis histeris hingga meracau ingin mati.
Lanjutkan membaca di SINI.

Nyesal Terjerat Narkoba Dua Kali, Iyut Bing Slamet Berharap Bisa Sembuh
Selasa, 08 Dec 2020 14:11 WIB
Polisi Ungkap Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Tergantung Kondisi Keuangan
Minggu, 06 Dec 2020 07:35 WIB
Iyut Bing Slamet Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Sabtu, 05 Dec 2020 12:00 WIB
2 Kali Kena Kasus Narkoba, Ini Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet
Sabtu, 05 Dec 2020 08:30 WIBTERKAIT