Saat Ditangkap Iyut Bing Slamet Sempat Bahas soal Kematian
Iyut Bing Slamet kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba. Untuk kedua kalinya Iyut terjerat di kasus yang sama.
Sebelumnya Iyut pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2011 lalu. Saat itu Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Namun tuntutan itu tak terbukti dan Iyut mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu satu tahun penjara.
Kini adik Bing Slamet itu kembali ditangkap di rumah di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12) malam.
Dari penggerebekannya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
Saat ditangkap, Iyut juga disebut sempat menangis histeris hingga meracau ingin mati.
Lanjutkan membaca di SINI.