Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Iyut Bing Slamet Jatuh ke Lubang Narkoba dari 2011 hingga Sekarang

DIS | Insertlive
Jumat, 04 Dec 2020 17:55 WIB
Bukan Pertama Kali Iyut Bing Slamet Ditangkap karena Narkoba/Foto: instagram.com/iyut.bing7
Jakarta, Insertlive -

Penangkapan Iyut Bing Slamet yang karena kasus narkoba pada Kamis (3/12) malam di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat bukanlah yang pertama kali.

Mantan artis cilik sekaligus adik kandung Adi Bing Slamet ini pernah ditangkap atas kasus yang sama di tahun 2011.

Kala itu, Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Namun, usai menjalani persidangan, tuntutan itu tak terbukti dan Iyut divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Iyut dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan tak pernah memiliki rekam jejak berurusan dengan hukum.

Penampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba/ Foto: Penampakan Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (ist)

Kini, dengan penangkapan kali kedua Iyut dalam kasus yang sama, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu.

"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu. Hasil urinnya positif. Ke depannya IBS masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," pungkas Kompol Wadi Sabani, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.



(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK