Pilkada 2020 Serentak Digelar, Protokol Kesehatan Diperketat

Pilkada serentak 2020 yang akan diadakan pada 9 Desember 2020 mendatang tinggal menghitung hari. Pilkada 2020 ini akan digelar serentak di 270 daerah di Indonesia, namun masa pandemi virus COVID-19 yang tengah melanda menjadi kekhawatiran pemerintah.
Jika ditelisik lagi ke belakang, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang telah dimulai sejak bulan Juni 2020 lalu, sejumlah penyelenggara tercatat terkonfirmasi positif COVID-19, baik dari KPU maupun Bawaslu.
Para petugas penyelenggara Pilkada 2020 tertular usai mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
"Kalau ada pertanyaan ini terjadi ketika menjalankan tugas atau tidak, ya tentunya ini dalam konteks menjalankan tugas tahapan kemarin," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.
Tentunya untuk pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang, pemerintah akan memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan proses pemungutan suara. Setiap penyelenggara yang akan bertugas tentunya akan melakukan rapid test maupun swab test terlebih dahulu dan juga menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya para petugas penyelenggara saja, para pemilih pun juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan sebelum melakukan pemilihan, serta tetap menjaga jarak dengan para pemilih lainnya.
Hal ini tentunya untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 yang tengah melanda saat ini. Menekan angka kenaikan kasus menjadi prioritas pemerintah dalam melawan pandemi COVID-19.

Catat, Ini 4 Gejala Tak Biasa yang Jadi Tanda COVID-19
Kamis, 24 Dec 2020 12:30 WIB
Soal Varian Baru Virus Corona di Inggris, Apa Komentar WHO?
Kamis, 24 Dec 2020 10:00 WIB
Daftar Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Kamis, 24 Dec 2020 08:30 WIB
Ini Bedanya Gejala Covid-19 dan Flu
Rabu, 23 Dec 2020 16:45 WIBTERKAIT