Kronologi Penangkapan Artis ST dan MA Atas Kasus Prostitusi Online

Putri Qalby | Insertlive
Jumat, 27 Nov 2020 15:20 WIB
Prostitusi Kronologi Penangkapan Artis ST dan MA Atas Kasus Prostitusi Online (Foto: Putri Qalby/Insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Polisi membeberkan kronologi penangkapan artis inisial ST dan selebgram inisial MA atas kasus prostitusi online yang melayani pria hidung belang dengan cara threesome.

Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan hal itu saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).

"Pada 24 Novemer 2020 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia, yang bersangkutan dua orang berada di lobi salah satu hotel di daerah Sunter," ujar Sujdarwoko.

ADVERTISEMENT

Kasus prostitusi online ini pertama kali diketahui polisi usai mendapat laporan dari warga sekitar usai melihat adanya transaksi di lobi hotel.

"Hal ini merupakan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online, kemudian saat dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar, dua orang tersebut menjadi muncikari," bebernya.

Dua muncikari itu adalah AR (26 tahun) dan CA (25 tahun). Mereka adalah sepasang suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari.

Polisi menangkap mereka dengan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei kamar hotel.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada dua orang muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel, dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila (threesome)," jelas Sudjarwoko.


AR dan CA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ST, MA sementara masih sebagai saksi.

"Dua muncikari kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya sampai dengan saat ini masih kita jadikan saksi, masih kita dalami lagi," tambahnya.

Atas kasus prostitusi online tersebut, kini AR dan CA terancam hukuman 15 tahun penjara.

[Gambas:Video Insertlive]



(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER