Ditangkap Saat Threesome, ST dan MA Pasang Tarif Rp110 Juta

Artis inisial ST dan selebgram inisial MA terlibat kasus prostitusi online. Keduanya diciduk di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, saat sedang berhubungan seks threesome.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa dua wanita itu memasang tarif tinggi untuk melakukan hubungan seks tersebut.
"Untuk prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif Rp110 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp30 juta," ujar Sujdarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Sudjarwoko juga mengungkap kronologi penangkapan ST dan MA. Ia mengatakan dua wanita itu diciduk saat tak mengenakan pakaian dan hendak melayani pria hidung belang.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome," jelas Sudjarwoko.
Keuntungan Rp110 juta yang diterima ST dan MA sudah termasuk bagian untuk dua orang muncikari. ST dan MA menerima Rp60 juta dengan masing-masing Rp30 juta, sementara muncikari ambil bagian Rp50 juta.
"Dalam kegiatan ini dua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp60 juta, dan sisanya sesuai kesepakatan, selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," sambungnya.
Dua mucikari yang menemani mereka itu adalah AR dan CA, yang merupakan pasangan suami istri. AR dan CA saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
- prostitusi
-
prostitusi online
Shoumaya Tazkiyyah
Selengkapnya - prostitusi artis
- mucikari

Tak Hanya Artis, Muncikari Artis TA Juga Sediakan Pramugari Hingga Chef
Jumat, 23 Jul 2021 12:25 WIB
Isu Artis Shemale DS Terlibat Prostitusi Online, Seret-seret Dinda Syarif?
Rabu, 22 Jul 2020 22:05 WIB
3 Fakta Penangkapan Artis FTV HH Diduga Terlibat Prostitusi Online
Senin, 13 Jul 2020 09:30 WIB
Kronologi Penangkapan Artis FTV HH Atas Dugaan Prostitusi Online
Senin, 13 Jul 2020 08:50 WIBTERKAIT