Jakarta, Insertlive -
Peredaran narkoba di Indonesia bisa dikatakan sangat pesat dan luas. Hal ini tentunya membuat aparat kepolisian menjadi khawatir dengan luasnya peredaran narkoba di Indonesia. Berbagai upaya tentunya akan dilakukan oleh kepolisian Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Tak hanya masyarakat biasa saja yang menjadi korban dari barang haram tersebut. Para selebriti tanah air pun tak sedikit yang mengkonsumsi zat psikotropika itu. Tahun 2020 ini, sudah banyak para publik figur yang harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Banyak dari publik figure tersebut berdalih menggunakan narkoba untuk menunjang penampilannya di panggung hiburan, bahkan tak sedikit pula yang mengaku mengkonsumsi narkoba untuk ketenangan diri.
Berikut Insertlive telah merangkum deretan selebriti tanah air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Keponakan Ashanty, Millendaru Minggu 22 November kemarin telah diamankan kepolisian Polres Tanjung Priok di sebuah hotel bersama seorang pria berinisial JR. Pada saat proses pengeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Polisi pun menduga sabu tesebut merupakan sisa pemakaian Millen.
Saat ini Millen tengah diamankan di Polres Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut usai dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urine. Sedangkan pria yang juga diciduk bersama Millen, negatif narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan. Belum diketahui ada hubungan apa antara Millen dengan pria berinisial JR tersebut. Proses penyelidikan masih akan tersu berlanjut untuk dapat menentukan pasal yang dapat dikenakan kepada selebgram tersebut.
Roy Kiyoshi ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan obat terlarang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti zat psikotropika berupa 21 butir Dumolid. Polisi pun langsung mengamankan lelaki yang memiliki kemampuan indra keenam tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Roy yang diwakilkan kuasa hukum menyampaikan dirinya tak menggunakan narkoba. Obat yang dikonsumsi Roy diakuin sebagai obat penenang, yang biasa diberikan dokter. Namun lantaran masa pandemi melanda, Roy tak berani membeli langsung obat ke dokter, sehingga dirinya membeli obat penenang tersebut dai toko online.
Vanessa Angel ditangkap karena kasus kepemilikan barang haram beberapa waktu lalu. Vanessa diamankan kepolisian bersama sang suami dan juga asistennya. Vanessa menjadi tahanan kota karena memiliki bayi.
Vanessa divonis 3 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 18 November 2020 untuk menjalani masa tahanannya yang tinggal 1,5 bulan.
(kpr/fik)