Mengingat Lagi Larangan Gading ke Gisel soal Bawa Pria ke Rumah

YOA | Insertlive
Jumat, 13 Nov 2020 12:20 WIB
Gading Marten dan Gisel saat press conference di Hotel Pakubuwono. Mengingat Lagi Larangan Gading ke Gisel soal Bawa Pria ke Rumah (Foto: Noel/detikFoto)
Jakarta, Insertlive -

Gisel saat ini menjadi buah bibir publik karena video porno mirip dirinya tersebar luas. Bahkan pria yang ada di dalam video itu diduga adalah rekannya dalam bermusik, Adhietya Mukti.

Mantan suami Gisel, Gading Marten, juga ikut terseret belakangan ini. Publik penasaran dengan reaksi Gading usai mantan istrinya itu diterpa isu miring.

Atas kejadian tersebut, kini pernyataan Gading pada tahun lalu pun menjadi sorotan. Gading pernah membahas kedekatan Gisel dengan pria baru dalam vlog Raditya Dika.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, Gading mengaku tak melarang jika Gisel punya kekasih baru. Hanya saja Gading meminta Gisel untuk menjaga perasaan putrinya, Gempi.

Gading pun memiliki pesan khusus untuk Gisel. Dia dengan tegas mengatakan tak ingin melihat Gisel membawa kekasih baru ke rumah karena harus menghormati Gempi.

"Kita baik-baik aja (usai cerai), kita saling support. Gua sempat ngomong sama Gisel, kalaupun pada waktunya ada waktu yang baru, titipan gue cuma satu, jangan bawa ke rumah dulu," kata Gading pada 27 Februari 2019.

"Karena Gempi kan sama dia. Itu pesan gua sama dia. Takutnya dia (Gempi) bingung," tambahnya.

Terkait video syur mirip Gisel, Gading sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Dia hanya pernah membalas komentar netizen saat disinggung perihal video 19 detik.


"Love 19 detik," tulis akun @nfmiqbal di kolom komentar Gading.

"@nflmiqbal asik lo... lucu kan menurut lo... yuk sini," balas Gading pada saat itu.

Kasus video porno yang menggegerkan media sosial itu diketahui sudah ada yang melaporkan ke pihak polisi melalui tim advokat dari Pitra Romadoni Nasution.

Para pelaku penyebaran konten video tersebut akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

[Gambas:Video Insertlive]



(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER