16 Bulan Dipenjara karena Kasus Ikan Asin, Rey Utami Resmi Bebas

nap | Insertlive
Selasa, 10 Nov 2020 18:13 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua 16 Bulan Dipenjara Atas Kasus Ikan Asin, Rey Utami Akhirnya Resmi Bebas/ Foto: Ollan
Jakarta, Insertlive -

Kebahagiaan dirasakan oleh Rey Utami, diam-diam ia dikabarkan sudah menghirup udara bebas usai menjalani 16 bulan penjara atas kasus ikan asin.

Kebebasan Rey sudah dikonfirmasi langsung oleh Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. 

Rika menyatakan Rey bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu (8/11).

ADVERTISEMENT

"Iya betul, tanggal 8 hari minggu pagi," ujar Rika Aprianti dilansir dari detikcom, Selasa (10/11).

Lebih lanjut, Rika menyatakan bahwa Rey bebas murni setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Saat ini, Rey sudah berada di rumahnya.

"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," ujar Rika Aprianti.

Sayangnya, hanya Rey yang diperbolehkan keluar dari penjara. Dua narapidana kasus ikan asin lainnya yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar, masih harus menjalani sisa hukumannya.

"Pablo dan Galih masih di dalam lapas. Pablo putus 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih putus 2 tahun 4 bulan dan saat ini masih upaya hukum kasasi," pungkas Rika Aprianti.


Seperti yang diketahui, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik lewat ITE oleh Fairuz A Rafiq.

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER