Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
Persidangan kasus ujaran kebencian (Ikatan Dokter Indonesia) IDI Kacung WHO yang menyeret drummer SID, Jerinx kembali digelar Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda persidangan terdakwa Jerinx hari ini adalah tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sobandi dikutip dari detikcom, Selasa (3/11).
Pada persidangan yang ditayangkan secara langsung di YouTube itu, JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada musisi bernama I Gede Ari Astina itu.
Dalam dakwaannya, JPU menuntut 3 tahun penjara lantaran Jerinx dianggap tak menyesali perbuatannya mengunggah soal IDI kacung WHO.
Pernyataan Jerinx tersebut juga dianggap melukai tim medis yang saat ini masih berjibaku di garda terdepan menangani COVID-19.
Jerinx pun mengakui perbuatannya tersebut. Saat ditemui sebelum persidangan, Jerinx yang ditemani sang istri, Nora Alexandra mengaku santai menghadapi tuntutan dari JPU tersebut.
"Ya santai, siap," kata Jerinx.