Cara Rekreasi Aman dengan Tetap Jaga Jarak
DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Namun, di masa ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan tempat wisata di daerah DKI Jakarta untuk tetap beroperasi dengan kondisi tertentu.
Baca Juga : Berteduh Saat Hujan Harus Tetap Jaga Jarak |
Masyarakat harus tetap patuh pada protokol kesehatan untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau sanitasi, dan tak lupa untuk tetap menjaga jarak.
Dalam dokumen PSBB Transisi, berbagai rekreasi sudah diperbolehkan beroperasi namun pengelola dan pengunjung harus tetap mengikuti anjuran berikut ini.
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
c. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
Selain itu, tempat rekreasi juga dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Tempat rekreasi yang sudah diperbolehkan beroperasi ialah Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air).
Nah selalu Ingat Pesan Ibu untuk selalu jaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun ya Insertizen.