Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

PSBB Transisi Jilid II, Bioskop Jakarta Kembali Diizinkan Beroperasi

DIS | Insertlive
Senin, 12 Oct 2020 11:45 WIB
PSBB Transisi Jilid II, Bioskop Jakarta Kembali Diizinkan Beroperasi /Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta, Insertlive -

Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB transisi jilid II yang terhitung sejak hari ini Senin (12/10) hingga 25 Oktober mendatang.

Dengan diberlakukannya PSBB transisi jilid II ini diharapkan bisa menekan angka kasus positif corona yang dikabarkan sudah mulai menurun.

Hal ini juga memberi kabar baik bagi para warga Jakarta yang sudah rindu menonton di dalam bioskop.


Pasalnya, bioskop sudah bisa dibuka sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Aturan tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Oktober kemarin. Dalam paparan tersebut dijelaskan sejumlah peraturan ketat seperti maksimal kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Lalu, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Pengunjung juga dilarang berpindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Adapun jam operasionalnya akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10).

Sementara, kabar terkini mengatakan bioskop masih belum mulai beroperasi hari ini kendati sudah mendapat perizinan.



(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK