Tak Ajukan Banding, Anak Ayu Azhari Terima Vonis 8 Bulan Penjara
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, beberapa hari lalu baru saja dijatuhi vonis delapan tahun penjara atas kasus peredaran senjata api ilegal.
Vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu satu tahun penjara. Pengurangan ini diakui kuasa hukum Axel, Balya Humaidi, karena nota pembelaan yang diajukannya.
"Kami telah melakukan pembelaan secara maksimal dengan kami mengajukan nota pembelaan di agenda sidang sebelumnya," ujar Balya Humaidi ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10).
Sementara itu saat ditanya rencana naik banding atas vonis tersebut, Balya belum bisa memastikan. Tetapi dirinya yakin bahwa Axel tak akan mengajukan banding karena vonis sudah lebih ringan dari tuntutan.
Apalagi, Axel juga telah menjalani setengah dari vonis yang ia terima dari hakim.
"Upaya banding kami belum dapat update, cuma sudah menjalani masa tahanan sudah lebih dari setengah putusan," ungkapnya.
"Sepertinya kita terima putusan itu. Kemungkinan akan bebas sebentar lagi," sambungnya.
Sedangkan saat ditanya komentar Ayu Azahari soal vonis yang diterima Axel, Balya mengatkan bahwa Ayu menanggapi positif vonis tersebut.
"Kita belum ketemu sama mbak Ayu, tapi komentarnya baik-baik aja," tukasnya.
(dia/dia)